Pimtrakol adalah salah satu pelopor dalam sertifikasi halal untuk produk sirup obat. Sampai sekarang pun belum banyak sirup obat yang memperoleh sertifikal halal. Lihat saja sirup-sirup yang dipajang di etalase apotek. Ada berapa banyak yang di kemasannya terpampang logo halal seperti Pimtrakol?
Pimtrakol sudah memperoleh sertifikat halal pada tahun 2019. Saat itu baru ada sekitar 1% industri farmasi yang peduli dengan sertifikasi halal. Bukan cuma sirup, bahkan produk-produk tablet buatan PT PIM Pharmaceuticals juga sudah punya sertifikat halal sejak tahun 2021.
Memangnya ada sirup obat batuk pilek yang tidak halal?
Ada.
Yang menyebabkan produk-produk sirup ini tidak halal adalah kandungan alkoholnya yang cukup tinggi. Bahkan ada yang kadar alkoholnya mencapai 10%.
Yang repot, produk-produk ini tidak selalu mencantumkan kadar alkohol di kemasannya. Jadi konsumen tidak tahu berapa kadar alkoholnya.
Pimtrakol adalah sedikit dari merek obat yang secara terang-terangan mencantumkan bahan tambahan yang digunakan. Sirup Pimtrakol tidak menggunakan alkohol sebagai pelarut obat.
Lihat saja kemasan Pimtrakol. Di sana tidak hanya tertulis komposisinya zat aktifnya (zat obatnya) tetapi juga bahan-bahan tambahan yang digunakan, seperti pelarut, pewarna, perasa, pengawet, pemanis, dsb.

